Alfin Raafiuddin C1C010067
Aldis Satio P C1C010068
Rama Abdul F C1C010069
Aditya Tindi S C1C010077
Satya Adhy W C1C010098
A. PENGERTIAN
Perencanaan
audit adalah total lamanya waktu yang dibutuhkan oleh auditor untuk melakukan
perencanaan audit awal sampai pada pengembangan rencana audit dan program audit
menyeluruh. Variabel ini diukur dengan menggunakan jam perencanaan audit.
Keberhasilan penyelesaian perikatan audit sangat ditentukan oleh kualitas
perencanaan audit yang dibuat oleh auditor.
Perencanaan
audit meliputi pengembangan strategi menyeluruh pelaksanaan dan lingkup audit
yang diharapkan. sifat, lingkup, dan saat perencanaan bervariasi dengan ukuran
dan kompleksitas entitas, pengalaman mengenai entitas, dan pengetahuan tentang
bisnis entitas.
B. TAHAPAN - TAHAPAN
1. Mendapatkan Pemahaman Tentang Bisnis dan Bidang Usaha Klien
Untuk dapat membuat perencanaan audit secara
memadai, auditor harus mengetahui pengetahuan tentang bisnis kliennya agar
memahami kejadian transaksi dan praktik yang mempunyai pengaruh signifikan
terhadap laporan keuangan. Dalam hal ini yang perlu dilakukan adalah :
- Mereview kertas kerja tahun lalu,
- Mereview data industri dan bisnis klien,
- Melakukan peninjauan ke tempat operasi klien,
- Mengajukan pertanyaan ke komite audit,
- Mengajukan pertanyaan ke manajemen,
- Menentukan adanya hubungan istimewa,
- Mempertimbangkan dampak dari adanya pernyataan akuntansi dan auditing tertentu yang relevan.