Selasa, 19 Maret 2013

AUDITOR TANPA STANDAR AUDIT BAGAI BUTIRAN DEBU

Namanya juga manusia dalam hidup pasti memiliki pedoman supaya hidupnya tidak miring-miring ngga penting. Begitupun para auditor yang memiliki pedoman umum untuk membantu auditor dalam audit atas laporan keuangan historis. Pedoman itu adalah Sepuluh Standar Auditing yang Berlaku Umum (generally accepted auditing standars = GAAS) yang telah ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Standar tersebut harus dijadikan pedoman dan pegangan hidup bagi para auditor karena auditor tanpa standar audit bisa-bisa auditor tersesat dan tak tau arah jalan pulang bagaikan butiran debu.......

Ada Sepuluh  Standar Audit yang Berlaku Umum. Dari 10 Standar Audit tersebut dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu :

A. STANDAR UMUM
  1. Audit harus dilakukan oleh orang yang sudah mengikuti pelatihan dan memiliki kecakapan teknis yang memadai sebagai seorang Auditor.
  2. Auditor harus mempertahankan sikap mental yang independen dalam semua hal yang berhubungan dengan audit.
  3. Auditor harus menerapkan kemahiran profesional dalam melaksanakan audit dan menyusun laporan.
B. STANDAR PEKERJAAN LAPANGAN
  1. Auditor harus merencanakan pekerjaan secara memadai dan mengawasi semua asisten sebagaimana mestinya.
  2. Auditor harus memperoleh pemahaman yang cukup mengenai entitas serta lingkungannya, termasuk pengendalian internal, untuk menilai risiko salah saji yang material dalam laporan keuangan karena kesalahan atau kecurangan dan untuk merancang sifat, waktu serta luas prosedur audit selanjutnya.
  3. Auditor harus memperoleh cukup bukti audit yang tepat dengan melakukan prosedur audit agar memiliki dasar yang layak untuk memberikan pendapat menyangkut laporan keuangan yang di audit.
C. STANDAR PELAPORAN
  1. Auditor harus menyatakan dalam laporan auditor apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
  2. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
  3. Jika auditor menetapkan bahwa pengungkapan yang informatif belum memadai maka auditor harus menyatakannya dalam laporan auditor.
  4. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar